Profil LP3KD Kalteng
Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah (LP3KD) Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016 tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1253) pada tanggal 26 Agustus 2016. Ketua Umum LP3KD Kalimantan Tengah pertama dijabat oleh Dr. Manesa, M.Pd berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/627/2017. Atas rekomendasi Uskup Palangka Raya, Mgr. Aloysius M. Sutrisnaatmaka, MSF, kepengurusan Manesa sebagai Ketua Umum LP3KD Kalimantan Tengah dilanjutkan pada periode berikutnya, yakni masa bakti 2023-2027 berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/11/2023.
Dari tahun 2017 hingga 2025, LP3KD Kalimantan Tengah telah berhasil membentuk 12 LP3KD Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, dari 14 Kabupaten/Kota yang ada. Dalam Wilayah LP3KD Kalimantan Tengah terdapat 1 Keuskupan yakni Keuskupan Palangka Raya, yang terdiri dari 31 Paroki.
Tugas
Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Periode Tahun 2023-2027 sebagaimana dimaksud pada diktum bertugas:
- merumuskan visi, misi dan ketentuan pelaksanaan pengembangan serta peningkatan kualitas musik gerejani dan paduan suara gerejani;
- mengkoordinir Umat Katolik Kalimantan Tengah untuk mengikuti Pesparani Tingkat Nasional;
- menyelenggarakan Pesparani Tingkat Provinsi;
- memberikan pelayanan dan bimbingan kepada LP3K Tingkat Kabupaten/Kota di bidang musik gerejani, lomba cipta lagu gerejani, kursus/penataran, pembinaan musisi liturgis, dirigen dan paduan suara gerejani;
- melakukan koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan program;
- mengoordinasikan hubungan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Gereja dan Instansi lainnya; dan
- menyelenggarakan administrasi dan informasi.